rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

17 February 2011

Ayoo, Isi SPT Tahunan Orang Pribadi


Batas penyampaian SPT Orang pribadi baik para pegawai/karyawan, maupun yang mempunyai usaha sendiri untuk tahun 2010 akan berakhir tanggal 31 Maret 2011.
Ada 3 jenis pilihan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS,formulir 1770 S dan formulir 1770. Peruntukan formulir tersebut adalah sebagai berikut :
  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannyahanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaantersebut tidak melebihi Rp60.000.000 setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, mengisi formulir SPT Tahunan 1770SS.
  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final. Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S.
  • Bagi orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi bekerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto. Contohnya dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, dan kegiatan ekonomi lainnya, mengisi formulir 1770.
Terkait Formulir SPT Tahunan PPh ini perlu diketahui bahwa:
Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak. Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id
Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para
pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara
kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat dikirimkan.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat
tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan
PPh tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Nah tunggu apalagi.., ayoo buruan penuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang ikut mensukseskan pembangunan bangsa.....

Contoh Pengisian SPT download disini

09 February 2011

Potret Sebatik


Hari Selasa dan rabu ini (09/10 feb 2011), saya dan beberapa teman dari Tarakan mengikuti kegiatan di pulau Sebatik. Pulau ini merupakan bagian dari 4 pulau terluar di wilayah propinsi Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Pulau sebatik sendiri sebagian merupakan wilayah negara malaysia. kegiatan saya disana sendiri dilaksanakan di wilayah kecamatan Sebatik Induk ( Sei Nyamuk) , sedangkan rencana esok harinya berlanjut ke kecamatan Sebatik Barat. dari Sei Nyamuk sendiri sudah dekat dekat dengan wilayah Aji Kuning yang berbatasan langsung denga Malaysia.

kami sudah berangkat pada hari Selasa siang dari kota Tarakan menggunakan pesawat Kalstar dengan lama perjalanan kurang lebih 15 menit menuju pulau Nunukan. Dari pulau ini kita melanjutkan perjalanan dengan menggunakan perahu 'ketinting' sebuah perahu kecil dengan mesin tempel yang berkapasitas lebih kurang 8-12 penumpang. Jarak yang ditempuh pun sekitar 20 menit. ombak pada siang hari yang saya perkirakan tinggi (mengingat saya pernah mengalaminya waktu kunjungan tahun kemarin di sebatik) ternyata dilalui dengan tenang saja.., jadi seolah " tidak ada tantangan sama sekali", tapi justru ini saya sukuri, karena jujur sebenarnya saya takut melakukan perjalan lewat laut karena memang saya tidak bisa berenang!!. Setelah sampai dipelabuhan pulau Sebatik, tim harus melakukan perjalanan darat selama 1 jam untuk menuju Sei Nyamuk, ibukota Kecamatan Sebatik Timur dengan menggunakan mobil sewaan. sekali jalan menuju Sei Nyamuk ini sebesar Rp. 300.000,-. Selama perjalanan yang kita lalui awalnya tampak samping sisi kiri dan kana jalan banyak penduduk yang menjemur rumpu laut, setelah itu kita akan melewati wilayah perbukitan yang sebagian mulai ditanami kelapa sawit, lebih keliatan hijau memang, beda ketika setahun yang lalu saya datang kesini masih keliatan perbukitan gersang yang sesekali terlintas sawah tadah hujan yang ditanami padi, itupun sering gagal panen juga karena terkena banjir. secara umum roda perekonomian di pulau ini didominasi sektor perikanan, pertanian dan perkebunan. untuk sektor perkebunan ke depan sangat potensial untuk dikembangkan mengingat lahan yang tersedia masih sangat luas.
perjalanan dari pelabuhan sampai le Sei Nyamuk dilalui kurang lebih 60 menit., jalananpun sebenarnya sudah bagus namun ada di beberapa titik masih berupa jalanan tanah belum beraspal, sehingga kalau hukan dipastikan sulit dilalui karena kondisi yang sangat licin dan berbahaya bagi kendara, hal ini saya alami sendiri ketika perjalanan pulang dengan cuaca hujan. sopir kami harus berhati hati, mobil serasa meluncur kurang terkendali seolah berjalan di air sementara sisi jalan adalah jurang tanpa pembatas tepi jalan!. Sampai di Sei Nyamuk yang merupakan pusat "kota'' boleh dibilang jauh dari kesan 'wah'. sebagian hasil bumi disini dijual ke tawau, sebuah kota perdagangan terdekat di negara malaysia, sementara barang2 kebutuhan disini masih didatangkan dari tawau juga yang konon katanya merupakan barang yang akan 'expired"., Kota tawau bisa juga dibandingkan dengan Balikpapan, namun tetap saja banyak kelebihan dari kota ini. Bahkan penduduk sekitar sini banyak yang bekerja di sana sebagai TKI. jaraknya pun tidak terlalu jauh, cukup 15 menit menyebarang denga kapal dari perbatasan pulau ini. bandingkan berapa jarak yang ditempu bila mereka harus menuju kota Balikpapan.

dari keaadan ini mungkin pemerintah dan swasta bekerja sama perlu mengembangkan jalur distribusi yang lebih banyak lagi ke pulau ini, serta menciptakan berbagai sumber lapangan pekerjaan dengan pengenalan dan pengembang tehnolgi pengolahan dibidang perikanan dan peternakan, meningkatkan investor sektor perkebunan, utamanya sawit. dan jangan lupa infrastruktur jalan raya yang beraspal dan tidak terputus merupan hal yang sangat penting . bagaimanapun juga pembangunan merata harus menyentuh pulau Sebatik serat pulau pulau terluar di Indonesia lainnya. agar tidak terlalu bergantung ke negara sebelah, agar penduduk Sebatik bisa membangun dan bangga dengan pulaunya sendiri. sesuai dengan Prasasti bhineka Tunggal Ikan yang ada persis di tapal batas di Aji Kuning Sebatik : " Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 2007, di Pulau Sebatik, mewakili seluruh rakyat dari kepulauan Nusantara, kami bersumpah: Tak satu titik pun hilang dari peta bumiku, tak satu pulau pun hilang dari negeriku, akan kujaga kebhinekaan bangsaku: Indonesia."

Jayalah Indonesiaku...

03 February 2011

Take home Pay Atas Penghasilan Honorarium Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya Tahun 2011 Golongan III Bisa Naik

Kabar gembira ini menyusul mulai diberlakukaannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas penghasilan Yang menjadi Beban APBN Atau APBD. Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan tetap yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dikenakanpajak penghasilan yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan penghasilan diluar penghasilan tetap berupa honorarium dan imbalan lainnya dalam bentuk apapun ,dipotong oleh bendaharawan pemerintah dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan 15%. Tarif pemotongan ini berlaku bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya golongan IIIa keatas. (PP no.45 tahun 1994).

Mulai tanggal 01 januari 2010, terjadi perubahan pengenaan tarif pemotongan PPh atas penghasilan tidak tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Perbedaan peraturan yang baru ini dengan peraturan sebelumnya adalah terletak pada pengenaan tariff pemotongan untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya golongan III dan pangkat Perwira Pertama serta pensiunannya hanya dipotong sebesar 5% atau turun yang sebelumnya dipotong 15 %. Tentunya dengan peraturan ini para pegawai tersebut tahun ini akan dipotong pajaknya lebih sedikit (10%) dari tahun sebelumnya, tentunya ini akan menambah jumlah takehomepay pegawai mengingat atas penghasilan honorarium dan imbalan sejenisnya PPh nya tidak ditanggung pemerintah alias dipotong langsung dari penghasilan pegawai. Angin segar ini tentunya kita harapkan semua dapat diimbangi dengan semakin meningkatkan kinerja para pegawai pemerintah (terrmasuk penulis ini hehe…) . Bagaimana dengan anda??