rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

08 March 2011

Formulir SPT Masa PPN 111 dan 1111 DM

Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2011 tanggal 28 Februari 2011 merilis form SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM dalam bentuk file PDF yang dapat langsung diisi secara elektronik. Hal ini merupakan jawaban bagi para Wajib Pajak yang selama ini mengeluhkan form SPT masa PPN yang dilampirkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-44/PJ/2010 dan Per-45 /PJ/2010, dimana form PDF sebelumnya tidak dapat diisi atau diedit, sehingga WP harus mengisi dengan tulisan tangan atau dengen mengetik secara manual. Dengan form PDF yang bisa diisi langsung ini makin memudahkan Wajib Pajak dalam mengisi SPT Masa PPN, karena dalam form ini juga sudah terdapat formula yang otomatis menghitung dan memindahkan angka yang saling berhubungan antara form induk dan form lampiran.

download disini

0 comments:

Post a Comment