rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

08 March 2011

Pelayanan Prima, KPP Pratama Tarakan Tetap Buka..

Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderala Pajak Nomor SE-19/PJ/2011 , dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
No. Hari Tanggal Jam Kerja
(Waktu Setempat)
1. Sabtu 19 Maret 2011
26 Maret 2011
23 April 2011
08.00 s.d. 12.00
2. Kamis 31 Maret 2011 07.30 s.d. 20.00
3. Sabtu 30 April 2011 08.00 s.d. 19.00
2. Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh.












0 comments:

Post a Comment