rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

30 April 2011

Pajak Penghasilan Dokter



Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Lebih lengkapnya silahkan download boklet disini dan Slide pemaparan disini

3 comments:

konsultan pajak said...

gaji dokter terbilang banyak so mesti pajaknya juga seimbang kan?
hehhe ee

Hari Murti said...

Sistem Pengenaan Pajak di Indonesia adalah menggunakan tarif progresif, semakin besar penghasilan, maka semakin besar kontribusi pajak untuk kepentingan negara, termasuk dokter... :)

EPILEPSI said...

Epilepsi adalah manifestasi klinis yang serupa dan berulang secara paroksismal yang disebabkan oleh hiperaktivitas listrik sekelompok sel saraf di otak yang spontan, bukan disebabkan oleh suatu penyakit otak akut (unprovoked). Kejang spontan yang timbul diduga akibat penurunan ambang kejang atau peningkatan eksitabilitas neuron sehingga rangsang yang sederhana dapat menimbulkan kejang.

Post a Comment