rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

21 September 2011

Selamat Datang Sensus Perpajakan Nasional (SPN)


kalau tidak aral , awal Oktober 2011 ini, Direktorat Jenderal pajak akan punya gawe besar yakni melakukan Sensus Perpajak nasional tahun 2011, yang merupakan salah satu program didalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperluas taxbase.
dalam Tahun 2011, penerimaan negara dari sektor pajak telah dipatok angka Rp. 878,7 triliun yang berarti menyumbang 75,4 % kontribusi total penerimaan dalam negeri sebesar Rp. 1.165,3 triliun.
Untuk mencapai target tersebut tentunya bukan hal yang mudah mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya masih dibilang rendah apabila dibandingkan dengan negara negara tetangga. sekedar pembanding saja, tax ratio negara tetangga diatas 14%, sedangakan Negara Indoneia berkisar 11-12%. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak melalui 299 KPP Pratama secara serentak akan melakukan Sensus Pajak Nasional.
Apa itu Sensus Pajak Nasional?
Sensus pajak nasional atau disingkat dengan SPN adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subyek pajak diseluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi lokasi Wajib Pajak dengan prioritas sentra ekonomi/kawasan bisnis, high rise building serta kawasan pemukiman. hal ini memang didasarkan pada kondisi perekonomian yang terus berkembang diseluruh wilayah di tanah air bahwa kawasan yang menjadi sasaran sensus tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup pesat namun masih banyak potensi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib pajak.
Petugas Pajak nantinya akan mewawancarai responden berkaitan dengan klarifikasi data subyek maupun obyek pajak, seperti misalanya apakah sudah ber NPWP atau belum, juga data kondisi usaha Wajib Pajak yang uptdate. Dengan Kegiatan ini maka diharapkan basis pajak bisa semakin luas kepatuhan akan penyampaian dan pembayaran pajak akan meningkat, serta bisa menjadikan sarana sosialisasi dan edukasi serta peningkatan pelayanan prima buat para Wajib pajak. Alangkah tidak adilnya kalua ada sebagian yang sudah patuh dengan mendaftara dan membayar pajak, namum ada sebagian lainnya belum melakukan kewajiban perpajakannya. jadi kenapa takut dengan SPN?
Ayo peduli pajak.....!

1 comments:

Anonymous said...

SPN.... Maju Terus !!!!!! semangad.... (kabur diklat ah...)

Post a Comment