rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

06 May 2011

Aspek Perpajakan Penggunaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS


Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya aparatur khususnya seluruh sekolah Baik SD maupun SMP yang menyelenggrakan program Wajib Belajar sembilan tahun dan menggunakan dana BOS selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP), pada tanggal 5 sampai 9 Mei 2011 diadakan workshop berupa bimbingan tehnis tentang implementasi pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas pendidikan bekerja sama dengan instansi terkait salah satunya adalah KPP Pratama Tarakan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dengan cara:
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Tentunya dana yang dikeluarkan bendahara Bos untuk mencapai tujuan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia wajib dipotong/dipungut pajaknya. sesuai dengan pos biaya yang boleh menggunakan dana Bos, maka aspek yang timbul atas penggunaan dana BOS ini adalah PPh pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN. Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan /pemotongan pajak

Materi bisa didownload di sini