rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

30 December 2011

Kuliah Umum Universitas Borneo: Aspek Perpajakan Umum


Materi bisa di download disini:

aspek perpajakan umum~harimurtii.blogspot.com.pptx

02 December 2011

Workshop Bendahara Mahir Pajak


Peran para bendahara pemerintah sebagai mitra Direktorat jenderal Pajak dalam mengumpulkan pajak pusat tidaj dapat dipandang sebelah mata, dimana bendahara ini merupakan ujung tombak dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak pada saat dilakukan pencairan atau pembayaran belanja modal,belanja pegawai , serta belanja barang dan jasa. Tentunya pengetahuan perpajakan yang dimiliki bendahara ini harus selalu up to date agar pemotongan dan pemungutan pajak bisa dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPP Pratama Tarakan pada hari rabu, tanggal 30 Nopember 2011 telah mengadakan workshop untuk Bendahara pemerintah dilingkungan pemerintahan Kota Tarakan. Kegiatan ini dilaksanakan di aula KPP Pratama tarakan lantai 3. Kegiatan ini dihadiri sekitar 130 bendahara. Acara yang berlangsung setengah hari ini diharapkan menyegarkan kembali peraturan perpajakan yang harus dipahami, sehingga pada saat pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak di satuan kerja masing -masing bisa dilaksanakan secara benar.

Materi buku bendahara mahir pajak bisa di download di sini:

07 October 2011

Tax Center Universitas Borneo Tarakan


Rektor Universitas Negeri Borneo Tarakan Kalimantan Timur, Abdul Djabarsyah pada Jumat, 08 Oktober 2011 telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur , Bambang Is Sutopo mengenai pendirian tax center di universitas tersebut. Kegiatan ini ditandai dengan menandatangani MOU kedua belah pihak serta pertukaran cinderamata dan diakhiri dengan kuliah umum.

Tax center ini merupakan kerjasama yang telah dimulai beberapa tahun sebelumnya dan berkelanjutan sampai dengan sekarang antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan pihak akademis dalam hal ini perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.

Diharapkan dengan pendirian tax center ini bisa menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan kualitas para mahasiswa Universitas Borneo dalam menambah wawasan dibidang perpajakan. Tahap awal kegiatan ini akan diimplementasikan dengan serangkaian kegiatan kuliah umum maupun sosialisasi bagi para mahasiswa. Kegiatan lainnya juga akan diadakan pertemuan secara berkala untuk melakukan pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dimasa kedepan tax center akan dikembangkan lagi agar para mahasiswa ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak baik dilingkungan Universitas maupun diluar universitas yang merupakan stake holder dJP.

21 September 2011

Selamat Datang Sensus Perpajakan Nasional (SPN)


kalau tidak aral , awal Oktober 2011 ini, Direktorat Jenderal pajak akan punya gawe besar yakni melakukan Sensus Perpajak nasional tahun 2011, yang merupakan salah satu program didalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperluas taxbase.
dalam Tahun 2011, penerimaan negara dari sektor pajak telah dipatok angka Rp. 878,7 triliun yang berarti menyumbang 75,4 % kontribusi total penerimaan dalam negeri sebesar Rp. 1.165,3 triliun.
Untuk mencapai target tersebut tentunya bukan hal yang mudah mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya masih dibilang rendah apabila dibandingkan dengan negara negara tetangga. sekedar pembanding saja, tax ratio negara tetangga diatas 14%, sedangakan Negara Indoneia berkisar 11-12%. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak melalui 299 KPP Pratama secara serentak akan melakukan Sensus Pajak Nasional.
Apa itu Sensus Pajak Nasional?
Sensus pajak nasional atau disingkat dengan SPN adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subyek pajak diseluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi lokasi Wajib Pajak dengan prioritas sentra ekonomi/kawasan bisnis, high rise building serta kawasan pemukiman. hal ini memang didasarkan pada kondisi perekonomian yang terus berkembang diseluruh wilayah di tanah air bahwa kawasan yang menjadi sasaran sensus tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup pesat namun masih banyak potensi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib pajak.
Petugas Pajak nantinya akan mewawancarai responden berkaitan dengan klarifikasi data subyek maupun obyek pajak, seperti misalanya apakah sudah ber NPWP atau belum, juga data kondisi usaha Wajib Pajak yang uptdate. Dengan Kegiatan ini maka diharapkan basis pajak bisa semakin luas kepatuhan akan penyampaian dan pembayaran pajak akan meningkat, serta bisa menjadikan sarana sosialisasi dan edukasi serta peningkatan pelayanan prima buat para Wajib pajak. Alangkah tidak adilnya kalua ada sebagian yang sudah patuh dengan mendaftara dan membayar pajak, namum ada sebagian lainnya belum melakukan kewajiban perpajakannya. jadi kenapa takut dengan SPN?
Ayo peduli pajak.....!

06 May 2011

Aspek Perpajakan Penggunaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS


Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya aparatur khususnya seluruh sekolah Baik SD maupun SMP yang menyelenggrakan program Wajib Belajar sembilan tahun dan menggunakan dana BOS selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP), pada tanggal 5 sampai 9 Mei 2011 diadakan workshop berupa bimbingan tehnis tentang implementasi pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas pendidikan bekerja sama dengan instansi terkait salah satunya adalah KPP Pratama Tarakan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dengan cara:
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Tentunya dana yang dikeluarkan bendahara Bos untuk mencapai tujuan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia wajib dipotong/dipungut pajaknya. sesuai dengan pos biaya yang boleh menggunakan dana Bos, maka aspek yang timbul atas penggunaan dana BOS ini adalah PPh pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN. Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan /pemotongan pajak

Materi bisa didownload di sini

30 April 2011

Pajak Penghasilan Dokter



Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Lebih lengkapnya silahkan download boklet disini dan Slide pemaparan disini

04 April 2011

Hanya Sebuah Titipan


Sabtu Malam kemarin serasa berbeda dengan malam malam sebetulnya, bukan karena memang malam itu rumah saya dibobol maling, tapi lebih dikarenakan kejadian tersebut pertama sepanjang hidup saya. Memang saya sebelumnya beberapa kali kehilangan barang di daerah publik/umum , namun rasanya beda dengan kejadian malam tersebut, ini mungkin dikarenakan benar benar ada orang yang sudah masuk ke rumah saya tanpa ijin!. bagaimana rasanya bila ada orang masuk wilayah pribadi anda dan dengan seenaknya mengacak acak serta mengambil barang milik kita??mungkin ada rasa marah, jengkel, rasa sedih, menyesal itulah saat itu yang saya rasakan... kehilangan barang barang yang bagi saya untuk mendapatkannya tidak mudah , hanya sekejab telah berpindah tangan ke orang yang saya rasa tidak berhak memilikinya, apalagi salah satu barang tersebut juga bukan milik saya ikut raib digondol sang maling...

Menyesal? kalau itu ditanyakan ke saya.., ya saya jawab iyalah.., tapi kalau ingat kata orang, seberapa dalam kita bersedih dan seberapa lama kita menyesal bisa menjadi salah satu tolok ukur tingkat keikhlasan kita atas kehilangan barang atau materi, maka akal sehat saya bisa berjalan.., ya aq harus ikhlas..., barang barang itu hanya titipan.., ketika barang itu sudah tidak di kita lagi apapun caranya ya kita harus ikhlas. meski satu waktu klu ingat ya nyesel lagi (heheheheh...), bukannya malah aneh lihat orang kehilangan tapi senyum senyum saja? tapi memang perlu sedikit waktu lagi menghilangkan rasa sedih itu. semangaaat...

Ikhlas kalau barang yang kita punyai adalah titipan. apakah kita sampai pada tahap itu?... sulit memang, tapi kalau kita sampai pada tahap ikhlas seperti itu.., maka mungkin kita menghadapi musibah tersebut lebih ringan lagi.
Pernah saya dengar cerita, kita dalam memiliki barang /materi ibaratkan kita menjadi seorang tukang parkir motor di depan sebuah supermarket., bagaimana tukang parkir itu mengatur motor biar rapi sekaligus menjaganya.., bila terik panas menyengat, tak segan tukang parkir tersebut menutupi jok motor dengan kertas kardus biar tidak terlalu panas, helm ditaruh rapi di gagang kaca spion. ketika pengunjung supermarket datang dengan barang belanjaannya, tukang parkir pun menerima retribusi, dan tentunya dengan ikhlas membiarkan yang empunya motor membawanya pergi pulang. nah perumpamaan itu bila kita terapkan di diri kita, bahwa barang barang yang kita punya sebenarnya bukan milik kita, hanya sebuah titipan, meski kita memperolehnya dengan susah payah, memeliharanya dengan baik, tapi ketika barang itu sudah tidak ada lagi dengan kita, kita akan ikhlas untuk melepasnya. tidak perlu dengan marah, menyesal atau sedih yang berlebihan. bukankkah barang barang itu hanyalah fana belaka? dengan usaha kita, barang barang tersebut akan bisa kita peroleh kembali. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita dan tentunya buat saya pribadi.