rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

07 October 2011

Tax Center Universitas Borneo Tarakan


Rektor Universitas Negeri Borneo Tarakan Kalimantan Timur, Abdul Djabarsyah pada Jumat, 08 Oktober 2011 telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur , Bambang Is Sutopo mengenai pendirian tax center di universitas tersebut. Kegiatan ini ditandai dengan menandatangani MOU kedua belah pihak serta pertukaran cinderamata dan diakhiri dengan kuliah umum.

Tax center ini merupakan kerjasama yang telah dimulai beberapa tahun sebelumnya dan berkelanjutan sampai dengan sekarang antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan pihak akademis dalam hal ini perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.

Diharapkan dengan pendirian tax center ini bisa menjadi nilai tambah sekaligus meningkatkan kualitas para mahasiswa Universitas Borneo dalam menambah wawasan dibidang perpajakan. Tahap awal kegiatan ini akan diimplementasikan dengan serangkaian kegiatan kuliah umum maupun sosialisasi bagi para mahasiswa. Kegiatan lainnya juga akan diadakan pertemuan secara berkala untuk melakukan pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Dimasa kedepan tax center akan dikembangkan lagi agar para mahasiswa ikut terlibat dalam kegiatan sosialisasi perpajakan kepada para wajib pajak baik dilingkungan Universitas maupun diluar universitas yang merupakan stake holder dJP.

21 September 2011

Selamat Datang Sensus Perpajakan Nasional (SPN)


kalau tidak aral , awal Oktober 2011 ini, Direktorat Jenderal pajak akan punya gawe besar yakni melakukan Sensus Perpajak nasional tahun 2011, yang merupakan salah satu program didalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memperluas taxbase.
dalam Tahun 2011, penerimaan negara dari sektor pajak telah dipatok angka Rp. 878,7 triliun yang berarti menyumbang 75,4 % kontribusi total penerimaan dalam negeri sebesar Rp. 1.165,3 triliun.
Untuk mencapai target tersebut tentunya bukan hal yang mudah mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya masih dibilang rendah apabila dibandingkan dengan negara negara tetangga. sekedar pembanding saja, tax ratio negara tetangga diatas 14%, sedangakan Negara Indoneia berkisar 11-12%. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak melalui 299 KPP Pratama secara serentak akan melakukan Sensus Pajak Nasional.
Apa itu Sensus Pajak Nasional?
Sensus pajak nasional atau disingkat dengan SPN adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subyek pajak diseluruh wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi lokasi Wajib Pajak dengan prioritas sentra ekonomi/kawasan bisnis, high rise building serta kawasan pemukiman. hal ini memang didasarkan pada kondisi perekonomian yang terus berkembang diseluruh wilayah di tanah air bahwa kawasan yang menjadi sasaran sensus tersebut mengalami pertumbuhan yang cukup pesat namun masih banyak potensi Wajib Pajak yang belum terdaftar sebagai Wajib pajak.
Petugas Pajak nantinya akan mewawancarai responden berkaitan dengan klarifikasi data subyek maupun obyek pajak, seperti misalanya apakah sudah ber NPWP atau belum, juga data kondisi usaha Wajib Pajak yang uptdate. Dengan Kegiatan ini maka diharapkan basis pajak bisa semakin luas kepatuhan akan penyampaian dan pembayaran pajak akan meningkat, serta bisa menjadikan sarana sosialisasi dan edukasi serta peningkatan pelayanan prima buat para Wajib pajak. Alangkah tidak adilnya kalua ada sebagian yang sudah patuh dengan mendaftara dan membayar pajak, namum ada sebagian lainnya belum melakukan kewajiban perpajakannya. jadi kenapa takut dengan SPN?
Ayo peduli pajak.....!

06 May 2011

Aspek Perpajakan Penggunaaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS


Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya aparatur khususnya seluruh sekolah Baik SD maupun SMP yang menyelenggrakan program Wajib Belajar sembilan tahun dan menggunakan dana BOS selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu (PBPP), pada tanggal 5 sampai 9 Mei 2011 diadakan workshop berupa bimbingan tehnis tentang implementasi pengelolaan administrasi keuangan sekolah. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas pendidikan bekerja sama dengan instansi terkait salah satunya adalah KPP Pratama Tarakan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dengan cara:
  • Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI)
  • Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta
Tentunya dana yang dikeluarkan bendahara Bos untuk mencapai tujuan tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia wajib dipotong/dipungut pajaknya. sesuai dengan pos biaya yang boleh menggunakan dana Bos, maka aspek yang timbul atas penggunaan dana BOS ini adalah PPh pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN. Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan /pemotongan pajak

Materi bisa didownload di sini

30 April 2011

Pajak Penghasilan Dokter



Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan?

Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
  1. Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
  2. Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
  3. Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
  4. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat obatan atau alat kesehatan lainnya;
  5. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek;
Bagaimana cara penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima dokter?

Lebih lengkapnya silahkan download boklet disini dan Slide pemaparan disini

04 April 2011

Hanya Sebuah Titipan


Sabtu Malam kemarin serasa berbeda dengan malam malam sebetulnya, bukan karena memang malam itu rumah saya dibobol maling, tapi lebih dikarenakan kejadian tersebut pertama sepanjang hidup saya. Memang saya sebelumnya beberapa kali kehilangan barang di daerah publik/umum , namun rasanya beda dengan kejadian malam tersebut, ini mungkin dikarenakan benar benar ada orang yang sudah masuk ke rumah saya tanpa ijin!. bagaimana rasanya bila ada orang masuk wilayah pribadi anda dan dengan seenaknya mengacak acak serta mengambil barang milik kita??mungkin ada rasa marah, jengkel, rasa sedih, menyesal itulah saat itu yang saya rasakan... kehilangan barang barang yang bagi saya untuk mendapatkannya tidak mudah , hanya sekejab telah berpindah tangan ke orang yang saya rasa tidak berhak memilikinya, apalagi salah satu barang tersebut juga bukan milik saya ikut raib digondol sang maling...

Menyesal? kalau itu ditanyakan ke saya.., ya saya jawab iyalah.., tapi kalau ingat kata orang, seberapa dalam kita bersedih dan seberapa lama kita menyesal bisa menjadi salah satu tolok ukur tingkat keikhlasan kita atas kehilangan barang atau materi, maka akal sehat saya bisa berjalan.., ya aq harus ikhlas..., barang barang itu hanya titipan.., ketika barang itu sudah tidak di kita lagi apapun caranya ya kita harus ikhlas. meski satu waktu klu ingat ya nyesel lagi (heheheheh...), bukannya malah aneh lihat orang kehilangan tapi senyum senyum saja? tapi memang perlu sedikit waktu lagi menghilangkan rasa sedih itu. semangaaat...

Ikhlas kalau barang yang kita punyai adalah titipan. apakah kita sampai pada tahap itu?... sulit memang, tapi kalau kita sampai pada tahap ikhlas seperti itu.., maka mungkin kita menghadapi musibah tersebut lebih ringan lagi.
Pernah saya dengar cerita, kita dalam memiliki barang /materi ibaratkan kita menjadi seorang tukang parkir motor di depan sebuah supermarket., bagaimana tukang parkir itu mengatur motor biar rapi sekaligus menjaganya.., bila terik panas menyengat, tak segan tukang parkir tersebut menutupi jok motor dengan kertas kardus biar tidak terlalu panas, helm ditaruh rapi di gagang kaca spion. ketika pengunjung supermarket datang dengan barang belanjaannya, tukang parkir pun menerima retribusi, dan tentunya dengan ikhlas membiarkan yang empunya motor membawanya pergi pulang. nah perumpamaan itu bila kita terapkan di diri kita, bahwa barang barang yang kita punya sebenarnya bukan milik kita, hanya sebuah titipan, meski kita memperolehnya dengan susah payah, memeliharanya dengan baik, tapi ketika barang itu sudah tidak ada lagi dengan kita, kita akan ikhlas untuk melepasnya. tidak perlu dengan marah, menyesal atau sedih yang berlebihan. bukankkah barang barang itu hanyalah fana belaka? dengan usaha kita, barang barang tersebut akan bisa kita peroleh kembali. Semoga tulisan ini bermanfaat buat kita dan tentunya buat saya pribadi.


29 March 2011

Citra Pajak


Kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan, mungkin telah berlalu.

Namun, efek dari kasus ini belumlah berakhir. Ada semacam dugaan di benak sebagian masyarakat bahwa kasus ini telah mengakibatkan runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Ditjen Pajak maupun institusi penegak hukum lainnya. Padahal, bisnis utama di Ditjen Pajak adalah kepercayaan. Kepercayaan dari masyarakat (wajib pajak) merupakan kunci utama keberhasilan penerimaan pajak. Lantas, bagaimana kalau kepercayaan ini sudah menurun? Kalau kepercayaan tersebut menurun maka penerimaan pajak akan terganggu. Padahal, arus dana pajak yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh tersendat karena merupakan andalan utama untuk pembiayaan program kerja Pemerintah. Sebenarnya, apakah wajib pajak puas terhadap kinerja Ditjen Pajak saat ini? Lalu, bagaimana persepsi para wajib pajak terhadap Ditjen Pajak saat ini?

Hasil Survei

Ac Nielsen (2010) melakukan survei tentang indeks kepuasan dari wajib pajak terhadap kinerja Ditjen Pajak. Survei ini bertujuan mengetahui tingkat kepuasan wajib pajak terhadap segala bentuk pelayanan perpajakan yang diberikan Kantor Pajak. Ada enam indikator yang diteliti, yaitu bagaimana citra Ditjen Pajak, tingkat profesionalitas, sistem manajemen informasi, fasilitas yang disediakan, pendukung fasilitas, dan metode perhitungan pajak yang digunakan. Survei dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia yang terdiri dari tiga wilayah utama yaitu wilayah Jakarta, Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua, dan Maluku.

Hasil survei indeks kepuasan Wajib Pajak Tahun 2010 yaitu 71. Untuk wajib pajak badan atau perusahaan, indeksnya 72, sedangkan wajib pajak orang pribadi 70. Nilai indeks ini apabila dibanding beberapa indeks di negara lain, cukup bersaing. Hong Kong, indeks kepuasan wajib pajaknya mencapai 72, sedangkan Singapura mencapai 75. Di tengah beberapa kasus yang melibatkan oknum pegawai pajak maka nilai indeks kepuasan yang dilansir lembaga independen ini cukup memuaskan. Nilai Indeks tersebut mengindikasikan wajib pajak merasa cukup puas terhadap kinerja Ditjen Pajak saat ini.

Dari enam indikator yang dinilai, ternyata ada dua indikator memiliki indeks kepuasan di atas rata-rata, yaitu indikator tingkat profesionalitas dan indikator fasilitas yang disediakan. Kedua indikator ini bahkan menyamai indikator untuk Australia dan Singapura. Indikator yang mendapatkan indeks kepuasan terendah adalah sistem manajemen informasi, sedangkan indikator citra Ditjen Pajak berada pada nilai rata-rata.

Sistem administrasi perpajakan modern yang diterapkan sejak 2002 terus menunjukkan hasilnya. Dengan sistem ini wajib pajak dilayani petugas khusus atau Account Representative (AR). Kinerja seorang AR akan langsung dikaitkan dengan cerminan tingkat profesionalitas pegawai pajak secara keseluruhan. Mereka ini—ditambah petugas pada desk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)-langsung berhadapan dengan para wajib pajak. Ditjen Pajak tentunya pantas berbangga, karena di tengah deraan badai, mereka tetap bekerja secara profesional. Ini merupakan cara utama untuk tetap memegang kepercayaan masyarakat tersebut.

Ditjen Pajak memiliki ratusan kantor, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari kota-kota besar sampai kota-kota terpencil. Mereka inilah, terutama yang bertugas di daerah terpencil, yang bekerja profesional, berintegritas, dan militan. Tanpa mengenal lelah, mereka harus menempuh ratusan kilometer untuk mencapai kantornya. Bahkan, di antara mereka ini harus mengarungi lautan dan samudera untuk mengemban tugas melayani masyarakat.

Citra

Citra Ditjen Pajak diduga terpuruk akibat pemberitaan yang masif terhadap kasus mafia pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak. Tesis tersebut dibantah langsung hasil survei AC Nielsen (2010), yang menyatakan bahwa citra Ditjen Pajak justru tidak memegang peranan penting dalam menentukan tingkat kepuasan Wajib Pajak.

Citra yang dibesarkan oleh media massa sebenarnya berkembang pada jajaran mereka yang belum menjadi wajib pajak. Mereka ini disebut penumpang gelap karena selalu berteriak paling lantang, namun tidak atau belum sama sekali menjalani kewajibannya yaitu membayar pajak. Maka, efek yang ditimbulkanpun hanya bergema dan keras pada lingkungan bukan pembayar pajak saja.

Di lain pihak, pada kelompok pembayar pajak, mereka inilah yang disebut pahlawan bangsa, justru tidak atau sedikit pengaruhnya terhadap keinginan mereka untuk terus melaksanakan kewajibannya. Yang penting bagi mereka adalah bagaimana tingkat profesionalisme pegawai Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan, bukan citra yang dipersepsikan kalangan bukan pembayar pajak tersebut.

Di lain pihak, pada kelompok pembayar pajak, mereka inilah yang disebut pahlawan bangsa, justru tidak atau sedikit pengaruhnya terhadap keinginan mereka untuk terus melaksanakan kewajibannya. Yang penting bagi mereka adalah bagaimana tingkat profesionalisme pegawai Ditjen Pajak dalam memberikan pelayanan, bukan citra yang dipersepsikan kalangan bukan pembayar pajak tersebut.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa 62 persen respoden beranggapan bahwa citra Ditjen Pajak sudah cukup baik, sebaliknya hanya 38 persen saja yang menyatakn citra Ditjen Pajak masih buruk. Tingkat kepercayaan mereka terhadap Ditjen Pajak juga masih tergolong tinggi.

sumber: http://sinarharapan.co.id



28 March 2011

Tantangan Persepsi Pajak

Agenda yang menghangat di bulan Maret-April ini adalah pemenuhan kewajiban perpajakan. Argumentasinya, deadline penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) makin dekat.

Tingkat persepsi pajak kembali diuji. Aspek non-teknis ini tidak dapat disepelekan bagi tegaknya penerapan peraturan dan target perpajakan.

Memasuki medio Maret 2011 berarti telah genap satu tahun sepak terjang institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disorot publik akibat ulah oknum pegawainya, Citra dan kredibilitas tata kelola pajak menjadi carut-marut. Konsekuensinya, pil pahit itu harus dibayar mahal karena masyarakat baik wajib pajak maupun bukan, tiada henti menghujat institusi yang memiliki semboyan cakti buddhi bhakti itu.

Bukti meraih pulihnya persepsi, Kementerian Keuangan mengkaji penyederhanaan sistem pelaporan dan administrasi pajak yang untuk memperluas dan memeratakan basis pembayar pajak. Pasalnya, selama ini masih didominasi oleh wajib pajak kaya. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak di Indonesia, Ditjen Pajak didorong untuk melakukan ekstensifikasi yang lebih baik. (Bisnis Indonesia, 8/3/2011)

Memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi DJP merupakan pekerjaan superberat. Dilihat dari kontribusinya terhadap penerimaan negara, perpajakan mampu meningkatkan perannya dari 70,1% pada tahun 2005 menjadi 73% pada 2009. Diharapkan pada 2011 angkanya menjadi 77%.

Mengingat kontribusi dominan pajak pada penerimaan APBN, perlu dilakukan restorasi atas persepsi yang terpuruk itu. Arti kata restorasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengembalian, pemulihan kepada keadaan semua. Merestorasi persepsi pajak bermakna mengembalikan pajak pada tingkat minimal sama dengan kondisi sebelum munculnya kasus pajak.

Dampak dari kasus pajak sebagaimana diakui Dirjen Pajak turut memberikan andil melesetnya target penerimaan pajak. Tahun lalu target penerimaan pajak dipatok Rp661,4 triliun, tetapi realisasinya lebih kecil sekitar Rp649,042 triliun atau hanya mencapai 98,1%. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2011 dinaikkan Rp96,2 triliun atau sekitar 13% dari target penerimaan perpajakan tahun lalu.

Jajaran internal Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak nampak terus bergerak aktif, seakan berusaha melupakan berbagai tuduhan yang kadang tidak semuanya relevan. Berbagai media outdoor, reklame dan spanduk perpajakan bertebaran di berbagai sudut kota. Drop box (kotak pelaporan) di berbagai tempat strategis.

Konstruksi citra pajak sebenarnya pernah menguat. Tahun 2008, Ditjen Pajak tidak masuk lagi dalam daftar institusi yang dinilai paling korup di Indonesia. Pada 2009, Transparency International Indonesia (TII) mengeluarkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang hasilnya menempatkan Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara. Artinya, skor IPK Indonesia mengalami kenaikan, dari skor 2,6 pada tahun 2008 menjadi 2,8 pada 2009. Sekretaris Jenderal TII Teten Masduki menilai kenaikan skor Indonesia karena usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi dan reformasi di Departemen Keuangan yang dapat dirasakan secara langsung oleh pelaku bisnis, terutama di bidang pajak dan bea cukai.

Dari pelaku usaha, pengakuan tulus datang dari Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi (2009) saat peluncuran reformasi pajak jilid II. Secara jujur dia mengatakan bahwa pengusaha menilai reformasi pajak jilid pertama cukup berhasil dengan didukung bukti penerimaan pajak yang begitu tinggi. Namun perlu terus dilakukan perbaikan SDM-nya.

Terlepas dari kasus yang menimpa, bila dicermati obyektif, DJP beberapa tahun terakhir ini sebenarnya sudah berubah dibanding pada periode sebelumnya. Dalam buku Berkah Modernisasi Pajak (2009) dituliskan puluhan true story para pegawai pajak dalam menghadang godaan KKN di seluruh Indonesia. Ada kisah pegawai yang langsung menolak mentah-mentah amplop berisi uang dari wajib pajak saat ulang tahun kelahiran anaknya karena merasa tidak pantas.

Tertulis pula pegawai pajak yang tidak dapat menunggui anaknya yang sakit hingga meninggal di sebuah kota kecil di Jawa Tengah karena bertugas di sebuah kantor pajak di pelosok Sulawesi. Bahkan ada seorang ibu yang menangis haru saat uang ucapan terima kasihnya karena restitusinya yang milyaran rupiah tidak dipungut biaya sepeser pun ditolak pegawai pajak.

Ada beberapa fakta empiris menguatkan bahwa persepsi pajak dapat dipulihkan dan diraih kembali. Pertama, penerimaan pajak mengalami kenaikan drastis. Pada 2002 penerimaan pajak baru mencapai Rp 176,2 triliun, pada 2005 sebanyak Rp 295,6 triliun, dan pada akhir 2008 penerimaan pajak mencapai Rp 571,1 triliun, 2010 sebesar Rp.649 Triliun lebih. Kalau kita cermati, tren pertumbuhan itu hampir dua kali lipat.

Kedua, jumlah warga negara yang terdaftar menjadi wajib pajak (WP) bertambah signifikan. Bila pada 2002-2004 baru sebanyak 3,2 juta orang, pada 2006 sedikit meningkat menjadi 3,05 juta. Namun, pada 2008 WP menjadi 10,6 juta dan sampai awal 2010 meroket jumlahnya hingga menembus angka 16 juta. Padahal kita akui, tidak sembarangan orang mau ditetapkan sebagai WP.

Ketiga, manajemen sumber daya manusia. Pengelolaan SDM ini memang harus dioptimalkan kembali. SDM di Ditjen Pajak itu 32 ribu lebih belum lagi ditambah yang baru. Artinya, setengah kekuatan di Kementerian Keuangan ada di Pajak karena di Kemenkeu ada 64 ribu, 32 ribunya di Ditjen Pajak. SDM inilah yang perlu diperbaiki mulai dari perekrutan, pembinaan, pelatihan dan aspek pengawasannya.

Saatnya Pembuktian

Meminjam istilah Mar’ie Muhammad (2006), mantan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan disebutkan bahwa penerimaan pajak dari Ditjen Pajak sangat didominasi oleh pembayar pajak besar. Hal ini merupakan titik rawan yang membahayakan fiscal sustainability. Seribu pembayar pajak terbesar memberikan kontribusi 61 persen dari total penerimaan pajak. Fakta ini sudah berlangsung selama dua dekade, jadi intensifikasi lebih berjalan daripada ekstensifikasi.

Tampilnya A.Fuad Rahmany sebagai Dirjen Pajak memunculkan harapan baru untuk menguak berbagai emiten yang terlibat kasus mafia pajak. Sebab, dia berpengalaman mengawasi pasar modal dan Lembaga Keuangan. Pun, tidak ada beban psikologis untuk melakukan pembinaan internal sistem terhadap jajaran pegawainya dengan melakukan perbaikan terhadap kelemahan prosedur selama ini. Bahkan, oleh sejumlah pihak dianggap business friendly.

Francis Fukuyama yang menempatkan trust atau ‘percaya’ sebagai modal sosial penentu keberadaban bangsa. Sikap percaya itu ditunjukkan dalam bentuk program drop box, self assessment dalam penghitungan pajak dan sebagainya. Semua ini untuk menumbuhkan kembali persepsi publik terhadap eksistensi pajak.

Harapan kita, institusi pajak menjadikan momentum Maret-April ini sebagai entry point meraih kepercayaan wajib pajak. Caranya, dengan mendorong ratusan kantor pelayanan pajak se-Indonesia berjuang keras memenuhi standar operating procedure yang digariskan. Kalau aparat dari institusi plat merah itu membuktikan tekad baiknya, kita harus fair dan adil meresponnya. Setiap ikhtiar mewujudkan kebaikan pasti ada kendala yang menghadang, segenap insan pajak ayo saatnya membuktikan bahwa masih ada harapan yang terang bagi reformasi perpajakan.

Kita tunggu mereka mewujudkan komitmennya. The real representative of the people is the people itself.***

http://www.analisadaily.com