rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

17 February 2011

Ayoo, Isi SPT Tahunan Orang Pribadi


Batas penyampaian SPT Orang pribadi baik para pegawai/karyawan, maupun yang mempunyai usaha sendiri untuk tahun 2010 akan berakhir tanggal 31 Maret 2011.
Ada 3 jenis pilihan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk diisi oleh Wajib Pajak yaitu formulir 1770 SS,formulir 1770 S dan formulir 1770. Peruntukan formulir tersebut adalah sebagai berikut :
  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannyahanya dari satu pemberi kerja termasuk pensiunan dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaantersebut tidak melebihi Rp60.000.000 setahun dan tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi, mengisi formulir SPT Tahunan 1770SS.
  • Bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya atau mempunyai penghasilan yang dikenakan PPh final. Contohnya karyawan, PNS, TNI, Polri, pejabat negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya, mengisi formulir 1770 S.
  • Bagi orang pribadi yang penghasilannya bersumber antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dan dari satu atau lebih pemberi bekerja serta penghasilan lainnya, yang menyelenggarakan pembukuan atau dengan norma penghitungan penghasilan neto. Contohnya dokter praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, dan kegiatan ekonomi lainnya, mengisi formulir 1770.
Terkait Formulir SPT Tahunan PPh ini perlu diketahui bahwa:
Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak. Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi, atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id
Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh, misalnya para
pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara
kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekat atau dapat dikirimkan.
Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat
tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan
PPh tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Nah tunggu apalagi.., ayoo buruan penuhi kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang ikut mensukseskan pembangunan bangsa.....

Contoh Pengisian SPT download disini

0 comments:

Post a Comment