rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

05 March 2010

Sosialisasi Perpajakan Bagi Satker di Tarakan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tarakan akan mengadakan Sosialisasi kepada seluruh Satker Wilayah pembayaran KPPN Tarakan pada tanggal 8-9 Maret 2010. Salah satu materi yang akan disampaikan dalam acara tersebut adalah Aspek Perpajakan yang merupakan obyek pajak bagi para satker sebagai pemotong / pemungut pajak pajak Negara, diantaranya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh pasal 4 (2), serta Pajak Pertambahan Nilai ( PPN). Penyaji materi ini langsung berasal dari Kantor Pelayana Pajak Pratama Tarakan. Acara yg diadakan di aula gedung KPPN ini akan membahas permasalah yang sering dihadapi para satker di dalam melaksanakan kewajiban memotong dan memungut pajak, seperti aspek perpajakan bagi penghasilan yang diterima Pegawai/tenaga honor, juga cara perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai dengan status dokter. Untuk PPh pasal 22 atas pengadaan barang juga akan diperdalam mengenai batasan belanja di atas Rp. 1.000.000,- yang terkena obyek pemungutan PPh. Sedangkan untuk Ph Pasal 23 dan Pasal 4 (2) membahas mengenai jasa atas kontruksi, konsultan. Konsumsi, pemeliharaan, iklan, sewa ruang di hotel serta sewa rumah dinas, dalam hal ini apabila dikaitkan juga dengan aspek perpajakan PPN yang timbul atas pembayaran jasa jasa yang disebutkan diatas.

Materi soialisasi dapat di download di sini: MATERI

2 comments:

Tarakaners said...

Pak Hari, mana filenya??

Hari Murti said...

hehe, baru dirilis sekarang, check this out.., thanks

Post a Comment