rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

20 March 2010

SOSIALISASI POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN NO.42 TAHUN 2009

Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Barang Mewah, yang akan mulai berlaku pada 1 April 2010, Maka KPP Pratama Tarakan akan mengadakan Sosialisasi Pokok-Pokok Perubahan dalam Undang-Undang yang dimaksud tersebut. Acara ini akan dilaksanakan tanggal 30 Maret 2010 dan berlangsung di Aula Pertemuan KPP Paratama Tarakan di Lantai 3 Jl. Jenderal Sudirman 104 Tarakan, Kalimantan Timur. Dalam kesempatan itu pula akan dibahas mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 49/PJ./2009. Berikut rencana susunan acara terasebut:
Susunan Acara Sosialisasi UU PPN No.42 Tahun 2009 dan Ketentuan Baru
-------------------------------------------------------------------------------------------------
1. 07.30 - 08.00 (30 menit) Registrasi
-------------------------------------------------------------------------------------------------
2. 08.00 - 08.15 (15 Menit) Pembukaan
-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. 08.15 - 09.15 (1 Jam ) Sesi I
- Latar Belakang dan Tujuan
- Definisi
- Penyerahan dan Bukan Penyerahan BKP
- Pengusaha Kena pajak
- Pemusatan PPN
-------------------------------------------------------------------------------------------------
4. 09.15 - 10.00 (45 menit) Sesi II
- Objek dan Non objek PPN
- Retur JKP
- Kriteria dan tarif PPnBM
- Restitusi PPN dan PPnBM
- Deemed PM
- Pengkreditan PM
-------------------------------------------------------------------------------------------------
5. 10.00 - 10.45 (45 Menit) Sesi III
- Faktur Pajak
- Penyetoran dan pelaporan PPN
- Fasilitas
- Pasal 16 D
- Tanggung Renteng
-------------------------------------------------------------------------------------------------
6. 10.45 - 11.30 (45 Menit) Sesi IV
- Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
-------------------------------------------------------------------------------------------------
7. 11.30 - 12.00 (30 Menit) Sesi tanya jawab
-------------------------------------------------------------------------------------------------
8. 12.00 Selesai
-------------------------------------------------------------------------------------------------

Materi Sosialisasi dapat di download disini:

Materi PPT

0 comments:

Post a Comment