rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

03 February 2011

Take home Pay Atas Penghasilan Honorarium Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya Tahun 2011 Golongan III Bisa Naik

Kabar gembira ini menyusul mulai diberlakukaannya Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2010 tentang Tarif pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas penghasilan Yang menjadi Beban APBN Atau APBD. Sebagaimana diketahui bahwa penghasilan tetap yang diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya dikenakanpajak penghasilan yang dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sedangkan penghasilan diluar penghasilan tetap berupa honorarium dan imbalan lainnya dalam bentuk apapun ,dipotong oleh bendaharawan pemerintah dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan 15%. Tarif pemotongan ini berlaku bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya golongan IIIa keatas. (PP no.45 tahun 1994).

Mulai tanggal 01 januari 2010, terjadi perubahan pengenaan tarif pemotongan PPh atas penghasilan tidak tetap ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
  2. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya;
  3. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Perbedaan peraturan yang baru ini dengan peraturan sebelumnya adalah terletak pada pengenaan tariff pemotongan untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya golongan III dan pangkat Perwira Pertama serta pensiunannya hanya dipotong sebesar 5% atau turun yang sebelumnya dipotong 15 %. Tentunya dengan peraturan ini para pegawai tersebut tahun ini akan dipotong pajaknya lebih sedikit (10%) dari tahun sebelumnya, tentunya ini akan menambah jumlah takehomepay pegawai mengingat atas penghasilan honorarium dan imbalan sejenisnya PPh nya tidak ditanggung pemerintah alias dipotong langsung dari penghasilan pegawai. Angin segar ini tentunya kita harapkan semua dapat diimbangi dengan semakin meningkatkan kinerja para pegawai pemerintah (terrmasuk penulis ini hehe…) . Bagaimana dengan anda??

2 comments:

Anonymous said...

ya ikut senenglah....setidaknya bisa buat nambah beli tas... wakakakak...

Hari Murti said...

Waduuh , memang mau masih berapa puluh tas koleksinya bu :) ?

Post a Comment